Lembaga Penelitian Pengabdian dan Masyarakat
Kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat merupakan unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, oleh karena itu keberadaan suatu wadah bagi penelitian dan pengabdian pada masyarakat merupakan tuntutan integral bagi keberadaan universitas.
1. Organisasi
Balai penelitian dan pengabdian pada masyarakat terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian Penelitian dan Bagian Pengabdian pada Masyarakat.
2. Tugas dan wewenang
Balai penelitian dan pengabdian pada masyarakat adalah unsur pelaksana universitas di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan universitas yang berada di bawah Rektor. Balai Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
a. Bagian Penelitan
Bagian penelitian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi universitas.
b. Bagian Pengabdian pada Masyarakat
Bagian pengabdian pada masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi universitas.
3. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas?tugasnya maka Balai Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Bagian Penelitian
(1) Melaksanakan penelitian ilmiah murni, teknologi dan seni.
(2) Melaksanakan penelitian ilmiah, pengetahuan dan seni terpakai untuk menunjang pembangunan.
(3) Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi universitas
(4) Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah/daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan badan lainnya di dalam dan luar negeri.
b. Bagian Pengabdian pada Masyarakat
(1) Mengenalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni kepada masyarakat.
(2) Meningkatkan relevansi program universitas dengan kebutuhan masyarakat.
(3) Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
(4) Melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/ daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan badan lainnya di dalam dan luar negeri.